Hukrim  

Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 852 THD

Mardiansyah (24) diringkus di Jalan Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat 1 Agustus 2025, polisi sita ratusan obat terlarang. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap pelaku pengedar obat terlarang, Mardiansyah (24) di Jalan Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat 1 Agustus 2025 dini hari.

Penangkapan warga Jalan Puang H. Daud, Kelurahan Tompotika,Kota Palopo ini dipimpin Kepala Tim Satresnarkoba Polres Palopo Aiptu Taslim.

Dari tangan pelaku, disita 834 butir Trihexyphenidyl (THD) dalam satu plastik bening ukuran besar, 18 butir THD dalam empat sachet kecil, 36 butir Tramadol dalam tiga strip.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Amassangan Palopo, 10 Saset Disita dari Rumah Pelaku

Kemudian , uang tunai sebesar Rp660 ribu hasil penjualan, satu tas selempang hitam merek Planet Surf, dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana mengatakan, terduga pelaku mengaku memperoleh seluruh obat tersebut dari seorang pria bernama Reza sekitar dua minggu sebelum penangkapan.

“Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan pembayaran ditransfer melalui agen BRILink ke akun GoPay atas nama Reza, dengan total nilai Rp1,9 juta,” kata Madjid, Sabtu 2 Agustus 2025.

Tiga hari setelah pembayaran, lanjutnya, barang diserahkan langsung oleh Reza di kawasan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

“Obat-obatan tersebut dijual kembali oleh Mardiansyah tanpa izin edar. Ia menawarkan THD seharga Rp25 ribu per sachet (isi 10 butir), dan Tramadol dijual seharga Rp10 ribu per butir,” terangnya.

Atas perbuatannya, Mardiansyah dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang diduga terlibat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *