Hukrim  

Pemuda Asal Ponrang Luwu Diciduk di Hotel Kamanre Palopo, Polisi Sita 1,25 Gram Shabu

AS (19), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, diamankan di Mapolres Palopo, Kamis 7 Agustus 2025, polisi juga menyita sabu seberat 1,25 gram. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba PolresPalopo menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun di salah satu kamar Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kamis 7 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Adalah AS, warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kedapatan menyimpan satu sachet plastik berisi 1,25 gram kristal yang diduga shabu.

Polisi juga menyita alat hisap buatan dari pipet dan sebuah telepon seluler.

BACA JUGA: Shabu 2,5 Gram Seret Dua Warga Palopo ke Sel Polisi

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengataka, penangkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut.

“Tim menemukan AS di kamar nomor 25. Saat penggeledahan yang disaksikan resepsionis, kami menemukan shabu dan alat hisapnya,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.

Dari pemeriksaan awal, AS mengaku membeli narkotika itu dari seorang pria berinisial UA di Morowali, Sulawesi Tengah.

Transaksi senilai Rp3,7 juta dilakukan melalui transfer bank.

Barang dikirim dengan sistem tempel di pinggir jalan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Menurut polisi, AS membawa shabu itu ke Palopo untuk dipakai sendiri dan sebagian dijual secara tunai.

AS kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *