PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 1.409 pegawai Non ASN di Kota Palopo hingga kini belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan status penuh maupun paruh waktu.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan PPPK, khususnya untuk formasi paruh waktu.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Kemenpan maupun BKN. Jadi, kami masih berpedoman pada Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu,” jelas Irfan.
Irfan juga menjelaskan, dalam regulasi tersebut, pegawai Non ASN yang terdata dalam database BKN memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Prosesnya, ketika mereka mengikuti tes CPNS namun tidak lulus, maka secara otomatis akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, bagi mereka yang tidak terdata dalam database BKN, peluang untuk lolos sangat kecil.
“Regulasinya jelas. Jika tidak masuk dalam database BKN, maka otomatis tidak bisa lolos jadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” tegasnya.
Data BKD Palopo mencatat, jumlah total pegawai Non ASN di Kota Palopo mencapai 4.888 orang. Dari jumlah tersebut, 1.409 orang belum terangkat menjadi PPPK karena berbagai kendala, termasuk masalah pendataan.
Irfan mengungkapkan, persoalan ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya di Palopo.
“Saat pendataan BKN tahun 2022, ada yang terdaftar dan ada yang tidak. Hal ini tidak hanya terjadi di Palopo, hampir semua daerah di Indonesia mengalami kasus yang sama. Kami sudah mempertanyakan hal ini dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Kemenpan dan BKN,” jelasnya.
BKD Kota Palopo berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai status para pegawai Non ASN yang belum terangkat.
“Jika ada petunjuk untuk mengusul ulang, kami akan usulkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Irfan.
Keputusan ini sangat penting, mengingat banyak pegawai yang telah lama mengabdi dan menggantungkan harapan pada program pengangkatan PPPK.
Dengan aturan yang tertuang dalam Kepmenpan 16/2025, diharapkan proses pengangkatan PPPK, khususnya paruh waktu, dapat berjalan lebih jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga Non ASN. (*)










