Andi Hatta Menyoal Lahan Industri Lutim: Ketika Tanda Tangan Lama Dipertanyakan Sendiri

Peta usulan lahan kompensasi seluas + 390 hа untuk pembangunan PLTA Karebbe dan sarana pendukungnya di Desa Lampia Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan. (ist)

MALILI, TEKAPE.co — Sejarah rupanya punya selera humor yang halus. Mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, kini mengkritik pengelolaan lahan kawasan industri, lahan yang dulu justru ia tandatangani sendiri dasar hukumnya, hampir dua dekade silam.

Dalam diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di kantor Harian Fajar, Jumat (31/10/2025), Andi Hatta mengajak pemerintah membuka ruang dialog publik soal lahan industri.

Seruannya terdengar idealis, jika saja arsip tahun 2006 tak berbicara lain.

Kala itu, Pemkab Luwu Timur yang dipimpinnya menerima lahan kompensasi dari PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia) sebagai pengganti lokasi proyek PLTA Dam Karebbe.

Nota kesepahaman kompensasi lahan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Andi Hatta sendiri.

Nah, lahan yang dulu diterima dengan penuh keyakinan itu kini justru menjadi bahan sorotan dan tanda tanya dari sang penandatangan.

Dari catatan kebijakan, lahan kompensasi tersebut belakangan dijadikan dasar penetapan Kawasan Industri Luwu Timur oleh penerusnya.

Tahun 2022, Bupati Budiman mengeluarkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang penetapan lokasi kawasan industri seluas 395,81 hektar.

Langkah ini kemudian mendapat legitimasi dari pusat lewat Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang memasukkan kawasan itu ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tidak berhenti di situ. Tahun 2025, Bupati Irwan Bachri Syam menindaklanjuti proses yang sudah berumur hampir 20 tahun itu dengan menyewakan lahan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Dengan demikian, seluruhnya bukan proyek ‘ujug-ujug’, melainkan hasil evolusi panjang dari kebijakan yang diwariskan.

“Lucu juga, yang dulu menandatangani fondasinya, sekarang bertanya-tanya soal atapnya,” kata Alpian, mantan anggota DPRD Luwu Timur, sambil menahan senyum getir, Sabtu 1 November 2025.

Menurutnya, alih-alih menyoal legalitas yang berawal dari tangannya sendiri, Andi Hatta seharusnya membantu meluruskan sejarah administrasi lahan itu agar publik paham konteksnya.

“Kalau bicara transparansi, mestinya dimulai dari mengakui peran masa lalu. Jangan seolah proyek ini jatuh dari langit,” ujarnya tajam.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan, dan mendapat pengawasan lintas lembaga, termasuk dari pemerintah pusat.

Namun bagi sebagian publik, perdebatan ini menghadirkan ironi khas politik daerah: ketika tangan yang dulu menandatangani lembar sejarah kini justru menggugat isi catatannya sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *