MKD Pulihkan Status Uya Kuya sebagai Anggota DPR Aktif

Tangkapan layar siaran langsung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), saat pembacaan putusan pemulihan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif dari Fraksi PAN.

JAKARTA, TEKAPE.co – Setelah dua bulan dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya akhirnya kembali ke kursi parlemen.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak terbukti melanggar kode etik, dan memulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif periode 2024–2029.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sidang etik terhadap Uya Kuya merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut dari gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025.

Selain Uya, mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Sahroni, Nafa, dan Adies yang dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait isu kenaikan gaji DPR dan tunjangan anggota parlemen, Uya dan Eko dicopot sementara karena aksi joget di tengah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu yang sempat viral di media sosial.

Dalam pemeriksaan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

Dari keterangan para saksi, MKD menyimpulkan bahwa tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam sidang 15 Agustus tersebut.

“Seingat pengetahuan saudari, apakah dalam sidang 15 Agustus ada pembahasan kenaikan gaji?” tanya Adang Daradjatun.

“Tidak ada sama sekali,” jawab Suprihatini.

Dugaan pelanggaran etik kelima anggota DPR itu tercatat dalam lima berkas perkara: Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dari deretan itu, hanya Uya Kuya yang hari ini resmi dibersihkan namanya dan dikembalikan ke kursi dewan. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *