Pelaku Penganiaya Wanita Penyuka Sesama Jenis Dibekuk Jatanras Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Aniaya seorang perempuan, pemuda Jalan merdeka diciduk Tim Jatanras Polres Kota Palopo.

Tersangka, Suparman Akbar (23) diciduk di Jalan Cakalang pada Kamis 16 Agustus 2018 lalu, karena menganiaya Ramlah.

Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tersangka melarang korban untuk dekat dengan pacarnya.

“Tersangka melarang korban untuk dekat dengan pacarnya. Tersangka juga mendatangi kos-kosan korban,” terang AKP Ardy, Sabtu 18 Agustus 2018.

Tersangka yang mengetahui korban penyuka sesama jenis, tersangka mendatangi kos-kosan korban.

“Saat di Kos-kosan, keduanya terlibat adu mulut. Tersangka kemudian menganiaya korban sehingga korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri. Saat ini tersangka berada di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum,” kata Ardy. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *