Perda RPJMD Palopo 2018-2023 Ditetapkan, RMB Perintahkan Pimpinan PD Segera Susun Rencana Strategis

PALOPO, TEKAPE.co – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, akhirnya disepakati untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu 20 Maret 2019.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama pimpinan DPRD Kota Palopo dengan Pemerintah Kota Palopo tentang persetujuan Ranperda tentang RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palopo, pada sidang paripurna DPRD Kota Palopo.

Wakil Walikota Palopo, Ir H Rahmat Masri Bandaso (RMB), dalam sambutannya, mengatakan, berbagai dinamika dalam pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan pansus DPRD Kota Palopo.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggora DPRD Kota Palopo selama pembahasan, terutama dalam perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ungkap RMB.

RMB mengatakan, RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023 telah mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah dan sesuai peraturan daerah Kota Palopo tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang membagi urusan dan kewenangan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Program prioritas daerah, selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan, juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembangunan yang difokuskan sesuai potensi utama disetiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota palopo,” jelas RMB.

Ditambahkan RMB, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023, Walikota Palopo menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan masing-masing, dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023.

Selanjutnya, melakukan koordinasi lintas sektor perangkat daerah guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

Untuk Kepada Kepala Bappeda Kota Palopo, diharapkan segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023 kepada gubernur Sulawesi Selatan, untuk dievaluasi selambat lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini.

“Untuk Bappeda dan bagian hukum sekretariat daerah agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke propinsi Sulawesi Selatan guna mendapatkan jadwal evaluasi. Segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut,” katanya.

Ia juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo beserta seluruh komponen masyarakat Kota Palopo, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan. Kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini.

Sidang paripurna ke-8 masa sidang ke-1 tahun 2019 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palopo Hasriani, dan dihadiri anggota DPRD Kota Palopo, kepala kantor kementerian agama kota palopo, staf ahli Kepala Bappeda Firmanza, pimpinan perangkat daerah serta camat lingkup Pemkot Palopo. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *