PALOPO, TEKAPE.co – Sebuah kendaraan tangki pengangkut milik PT Energi Indo Nusantara diduga terlibat dalam praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Perusahaan yang berbasis di Kota Palopo itu disebut rutin membeli dan menyedot solar subsidi dari para penampung di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan, kendaraan milik perusahaan tersebut kerap mengisi solar dari lokasi-lokasi penampungan di daerah tertentu sebelum berangkat menuju kawasan industri pertambangan di Sulawesi Tengah.
Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari dan melintas di wilayah hukum Polres Palopo tanpa hambatan berarti.
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini memicu sorotan publik.
Sejumlah aktivis di Palopo menilai aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menghentikan praktik yang dinilai merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat dan transparan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Negara dan rakyat kecil tidak boleh dirugikan,” ujar Ahmad, aktivis pemerhati kebijakan publik, Kamis (13/11/2025).
Ahmad menilai, tindakan tersebut termasuk tindak pidana karena melibatkan distribusi BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
“Solar subsidi semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau korporasi,” katanya.(*)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Indo Nusantara maupun kepolisian terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.(*)











