PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Sabtu 2 Agustus 2025.
Kasus ini kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, mengatakan penggerebekan itu menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit Isuzu Panther berisi jeriken solar, tujuh tandon berisi solar, satu mesin pompa, dan satu unit timbangan.
BACA JUGA: Polres Palopo Amankan Dua Mobil Bermuatan 4 Ton Solar Subsidi di Telluwanua
“Total solar yang kami sita mencapai 7.429 liter,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima Tekape.co, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.
Sumber terpercaya menyebut, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan itu.
“Mobil itu hampir setiap hari memuat solar. Ada oknum aparat yang diduga ikut melangsir,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa 5 Agustus 2025.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther yang disinyalir dipakai mendistribusikan solar bersubsidi secara ilegal.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengurai dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.(*)










