RANTEPAO, TEKAPE.co – Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk menegaskan adanya tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka yaitu ASP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RTP, staf Bidang Yankes sekaligus pelaksana kegiatan.
BACA JUGA: Tiga Tahun Tak Beri Dividen, DPRD Luwu Timur: Penyertaan Modal ke PT LTG Harus Disetop
Penetapan status mereka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1279/P.4.26.8/Fd.2/11/2025 dan B-1280/P.4.26.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 14 November 2025.
Dana BOK Toraja Utara tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 5,16 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik melalui APBN.
Dana itu diperuntukkan bagi 11 jenis kegiatan prioritas kesehatan, seperti penurunan AKI-AKB, deteksi dini penyakit, akreditasi fasilitas layanan kesehatan, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Menteri ATR Minta BPHTB Dibebaskan, Palopo Justru Tak Kebagian Sertipikat Aset
Dari total alokasi anggaran, realisasi mencapai Rp 4,17 miliar atau 80,91 persen. Namun, pemeriksaan penyidik dan hasil audit lembaga berwenang menemukan sejumlah penyimpangan.
Modusnya antara lain nota pertanggungjawaban fiktif, perjalanan dinas fiktif, pengembalian uang (cash back) dari pihak ketiga, hingga pencairan anggaran yang bertentangan dengan aturan.
Penyidik menilai perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demi kepentingan penyidikan, keduanya mulai hari ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kacabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, menegaskan komitmen kejaksaan menuntaskan perkara ini.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang sah dan cukup. Kami memastikan setiap rupiah dana kesehatan dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Alexander, Jumat (14/11/2025).
“Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Kami terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan tambahan, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Alexander menekankan bahwa Kejaksaan akan mengawal penggunaan dana kesehatan yang bersumber dari APBN agar benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Dana BOK adalah fasilitas untuk layanan publik. Penyimpangan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” katanya. (Erlin)










