MASAMBA, TEKAPE.co – Personil Polsek Baebunta melakukan penangkapan terhadap pelaku Perebut Bini Orang (Pebinor) yang merupakan warga Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baebunta, Bripka M Yusuf bersama personil Polsek Baebunta Ps Kanit Sabhara Aipda A Ardiasyah, Bripka Irvan, Brigpol Fachrul R, dan di Backup oleh dua orang personil Polsek Belopa Polres Luwu.
Yusuf mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
“Suami korban JD (50) warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara melaporkan bahwa istrinya di bawah lari oleh pelaku inisial AM (40),” kata M Yusuf saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 30 Maret 2018.
Yusuf juga mengatakan bahwa pada 6 Januari 2018 sekitar jam 15.00 wita istri JD yaitu AW(40) pergi meninggalkan rumah tanpa diketahui kemana perginya dan tanpa seizin dengan suaminya JD.
“Jelang 10 hari pergi, AW sendiri yang menghubungi anaknya TS untuk tidak mencarinya karena dirinya (AW) berada jauh,” ucap Yusuf.
Setelah 10 hari kemudian, lanjut Yusuf, pelaku AL sendiri kembali menghubungi TW bahwa dirinya (AL) berada di Kalimantan dan sudah menikah dengan Aw.
“AL sendiri yang memberitahukan kepada anak JD yaitu TW bahwa sudah menikah dan berada di Kalimantan,” terangnya.
Setibanya di Belopa Kabupaten Luwu salah satu keluarga yaitu inisial NN (56) menghubungi JD bahwa Pelaku AL beserta AW sudah tiba dari Kalimantan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, jajaran Polsek Baebunta segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Jl Komesra Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu Rabu (28/3/2018) sekitar pkl 21.30 wita,” pungkasnya.
Hingga saat ini pelaku telah di limpahkan ke Polsek Mangkutana, Luwu Timur karena locus delictynya berada di wilayah hukum Polsek Mangkutana.(*)












