DPRD Palopo Harmonisasi Dua Ranperda Prioritas: Anak Jalanan dan Masyarakat Adat

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo, Bata Manurun. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan III merampungkan tahap harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Dua rancangan yang dibahas adalah Ranperda Penanganan Anak Jalanan serta Ranperda Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Ketua Bapemperda, Bata Manurun, menyebut harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Sidak DPRD Palopo Bongkar Peralatan Damkar Memprihatinkan

“Keduanya kami prioritaskan karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Ranperda Anak Jalanan menjadi payung hukum perlindungan dan pemberdayaan, sedangkan Ranperda Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan hak-hak adat,” kata Bata, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia menegaskan seluruh Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini akan dibahas secara tuntas dan tepat waktu. “Kami ingin setiap Perda yang lahir benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Usai harmonisasi, kedua Ranperda akan dibahas di tingkat pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *