DPRD Sulsel Gagalkan Diknas Provinsi Kuras Kantong Guru dan Kepala Sekolah Lewat Kegiatan Diklat

MAKASSAR, TEKAPE.co – Perdebatan panjang yang tersaji di ruang rapat kantor DPRD Sulsel hingga pukul 23.30 antara Pansus Ranperda Jasa Umum dengan jajaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan berakhir klimaks.

Pengesahan Perda ditingkat pansus menyepakati penghapusan item tarif retribusi pelayanan pendidikan yang membebani kantong guru dan kepala sekolah.

Beberapa jenis rumpun diklat diantaranya diklat teknis peningkatan kompetensi guru, diklat teknis peningkatan kompetensi kepala sekolah, diklat teknis penguatan ketatausahaan, diklat teknis peningkatan pengawas sekolah jenjang pendidikan menengah.

Dalam rapat finalisasi perda tersebut, anggota pansus dari partai Golkar Fahruddin Rangga menyampaikan pandangan tentang kegiatan diklat oleh dinas pendidikan yang tidak membebani kantong guru dalam pelaksanaannya.

“Intinya kita mau semua item retribusi diklat oleh dinas pendidikan tidak memberikan beban biaya buat guru dan kepala sekolah, tidak boleh ada pungutan satu sen pun,” tegas Rangga sapaan akrabnya.

Selain itu Rangga menilai bahwa Dinas Pendidikan seharusnya mengatur kegiatan-kegiatan diklat yang dibiayai oleh APBD Sul-Sel.

“Kan ada dana APBD yang bisa digunakan, apa bedanya dengan kegiatan diklatpim dan semacamnya yang menggunakan dana APBD, apa bedanya Guru dengan pejabat-pejabat daerah, pokoknya semua kegiatan guru dan kepala sekolah gratis alias tidak dipungut biaya,” tambah Rangga yang juga pernah menjabat Ketua KNPI Kota Makassar.

Ditempat yang sama, anggota pansus lainnya yang ditemui Irwan Patawari menyampaikan keberatannya, dia menilai bahwa apapun model diklat yang berkaitan dengan guru dan kepala sekolah tidak boleh membebani mereka.

“Janganlah penghasilan mereka yang pas-pasan dikuras lagi dengan pungutan-pungutan dari dinas pendidikan, kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi” Ujar Irwan politisi Partai Demokrat.

Hasil penetapan Ranperda ditingkat pansus rencananya akan diparipurnakan besok kamis (30/11) setelah pengesahan Rapat Paripurna Pengesahan APBD Pokok 2018 Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *