PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku penganiayaan menggunakan busur di Jalan Anggrek, Kota Palopo diringkus jajaran Polsek Wara, Sabtu 7 Maret 2020, malam tadi. Salah satu pelaku masih di bawa umur.
“Korban bernama Nasaruddin mengalami luka tusuk dibagian belakan, pinggang, luka gores pada telinga sebelah kiri dan luka pada bibir,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar.
Kedua pelaku diketahui berinisial SL (15) dan MC (19).
BACA JUGA:
Bandarnya Diduga di Palopo, Dua Penikmat Sabu Diringkus di Luwu
Menurut Akbar, dari catatan kepolisian kedua pelaku telah sering melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku, lanjut Akbar, merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2019 yang di vonis 9 bulan penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951,” terangnya. (usman)










