Hukum  

Eks Kepala Desa Rante Balla Etik Polo Buntu Dilarikan ke RSUD Batara Guru Usai Dua Hari Ditahan

Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik Polo Buntu, mengenakan rompi berwarna pink saat di Kejari Luwu, Rabu 30 Juli 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Setelah dua hari mendekam di Lapas Kelas IIA Palopo, kondisi kesehatan Etik Polo Buntu, mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dikabarkan menurun.

Etik yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen tanah, akhirnya dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Kota Belopa.

“Iya, benar. Tersangka dibantarkan untuk mendapat perawatan medis,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Andi Ardiaman, Sabtu 2 Agustus 2025.

Humas Lapas Kelas IIA Palopo, Khaerul, menyebut Etik mengeluhkan penyakit jantung.

“Memang ada keluhan, kemudian diserahkan ke pihak penuntut umum untuk proses pembantaran,” ujarnya.

Etik dijemput Kejaksaan Negeri Luwu dari Lapas pada Jumat 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.55 Wita.

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim membenarkan, tersangka kini dirawat intensif di instalasi gawat darurat.

“Tadi malam tiba di IGD, sedang dalam penanganan medis,” kata Daud.

Etik sebelumnya resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ia tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Tersangka terlibat pungutan tanpa dasar hukum terhadap warga yang mengurus surat permohonan penerbitan objek pajak baru dan surat keterangan kepemilikan tanah,” kata Andi Ardiaman.

Perkara ini bermula pada Mei 2022, sebulan setelah Etik dilantik sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022.

Bersama seorang warga bernama Juaidi Sampe, Etik diduga menarik sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan administrasi tanah secara ilegal.

Penyidik sempat mengalami kendala dalam proses pelimpahan perkara lantaran Etik beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Etik berdalih sedang menjalani perawatan medis di beberapa tempat. Namun pada akhirnya, ia ditangkap saat berada dalam perjalanan dari Makassar menuju Belopa, Selasa pagi, 29 Juli 2025.

Setibanya di Mapolres Luwu, Etik sempat menunjukkan sikap emosional dan menolak didokumentasikan oleh petugas.

“Yang bersangkutan marah dan tidak kooperatif. Namun situasi cepat dikendalikan dan proses berjalan lancar,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Kini, Etik masih menjalani perawatan sambil menanti proses hukum lanjutan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Masa penahanannya dijadwalkan berlangsung hingga 18 Agustus 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Meski telah berstatus tersangka, Etik bersikukuh tak pernah memungut biaya secara ilegal dari masyarakat.

Namun aparat penegak hukum menyatakan telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *