Gowa  

Enam Bulan Tanpa Bayar, Ratusan Nakes RSUD Gowa Terlunta-lunta di Tengah Krisis JKN

Suasana di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Jumat (7/11/2025). Sejumlah tenaga kesehatan tampak menunggu giliran pelayanan, sementara ratusan nakes masih belum menerima pembayaran jasa JKN selama enam bulan. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Sekitar 500 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa belum menerima pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan terakhir.

Kondisi ini menimbulkan kesulitan, terutama bagi tenaga sukarela.

Seorang nakes, yang enggan disebutkan namanya, mengaku belum menerima jasa JKN sejak penetapan pimpinan RSUD sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

BACA JUGA: Warga Walenrang Hilang di Hutan Pegunungan Parembonan

“Sudah enam bulan kami belum dapat jasa JKN. Apalagi saya ini hanya tenaga sukarela yang mengandalkan dari situ,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Nakes tersebut berharap pihak manajemen RSUD dan pemerintah daerah segera mencari solusi agar pembayaran jasa kembali disalurkan.

“Kasian kami ini, sudah susah cari uang, ditambah jasa belum dibayar. Kami juga butuh perhatian,” kata dia.

BACA JUGA: Hujan Deras Perparah Amblasnya Bahu Jalan di Rindinggallo, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Keterlambatan pembayaran membuat hidup nakes semakin berat. Ia menuturkan, belum membayar kos dan bagi yang sudah berkeluarga, harus memikirkan kebutuhan anak.

“Bingung kita juga ini mau ambil uang di mana,” keluhnya.

Dia menyebut ada sekitar 200-300 tenaga honor dan sukarela yang belum menerima jasa, dengan nominal bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Gaffar, membenarkan keterlambatan pembayaran.

Menurutnya, hal ini terjadi karena revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pembayaran jasa, setelah peraturan sebelumnya bermasalah dan berujung pada penanganan hukum.

“Transisi ini karena Perbup acuan pembayaran jasa sebelumnya sempat bermasalah. Kami berhati-hati agar dasar regulasinya benar-benar jelas.”

“Revisi Perbup ini juga butuh waktu harmonisasi ke Bagian Hukum dan Kanwil Hukum HAM,” jelas Gaffar.

Ia menambahkan, proses administrasi pembayaran jasa JKN kini berada di tahap akhir di bagian keuangan daerah.

“Per hari ini, jasa sudah pada tahap proses administrasi di keuangan daerah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sampai ke masing-masing nakes,” ucapnya. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *