LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu sesuai perintah Bupati Luwu telah melaksanakan Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari pada tanggal 15 sampai 16 April yang lalu.
Sejumlah kesimpulan hadir dari aktivitas tersebut salah satunya adalah, hampir seluruh Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Luwu selaku pengguna barang milik daerah (BMD) yang diberikan tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di OPDnya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik..
Kepala BKAD Luwu, Drs. Alamsyah, M.Si, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, menyampaikan enam poin penting yang menjadi kesimpulan dari kegiatan apel tersebut.
“Pertama, Pengelolaan Randis Peemkab Luwu belum berjalan baik dan benar, dimana masih banyak ditemukan masih banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya. Kedua, Randis yang tidak dikuasai fisiknya terdeteksi disebabkan karena di kuasai oleh pensiunan dan atau pegawai yang pindah instansi, kemudian ada yang dikuasai oleh pegawai yang pindah ke OPD lain, kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya dan ada yang dinyatakan hilang,” Ungkap Radi Eka Putra
Lanjutnya, Ketiga, Kepala OPD selaku pengguna barang atau pejabat yang diberi tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di OPD-nya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Keempat, Perencanaan kebutuhan dan pnganggaran pengadaan Randis dilingkup Pemkab Luwu belum terlaksana dengan baik dimana terdapat ketimpangan penguasaan Randis antara satu OPD dengan OPD lainnya
“Kelima, Kepala OPD selaku pengguna batang tidak melakukan invetarisasi sebelum melaporkan barang milik daerah (BMD) yang berada pada OPD-nya sehingga menyebabkan laporan BMD yang dibuat diragukan kebenaran dan akuntabilitasnya. Keenam, Banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya menyebabkan terangganggunya mobilitas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan msyarakat,” Kata Randi
Demi perbaikan tata kelola kendaraan dinas, BKAD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan daerah, antara lain, pertama, Apel Randis Dilaksanakan Rutin Setahun Sekali, kedua, Pelaksanaan apel secara berkala akan membantu memantau kondisi dan keberadaan Randis secara optimal, ketiga, Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Apel, atau Durasi apel perlu ditambah agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih detail dan menyeluruh.
Keempat, Penyelenggaraan Apel di Wilayah Walmas Mengakomodasi kondisi geografis Kabupaten Luwu yang luas, apel juga disarankan digelar di wilayah Walmas untuk memudahkan partisipasi pegawai.
Randis yang tidak dikuasai harus segera dimutasi ke OPD pengguna aktif atau dikembalikan ke OPD asal. Pemkab disarankan membentuk tim khusus untuk menelusuri dan menjemput kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan atau pegawai pindahan.
Audit dan Penghapusan Aset Tak Jelas
Inspektorat didorong melakukan audit terhadap kendaraan dinas yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya, serta memberikan panduan prosedur penghapusan dalam laporan BMD. (rls/ilh)












