LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang terpasang tanpa izin di sejumlah titik strategis wilayah kota.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga kerapian serta estetika ruang publik.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa sebagian besar baliho yang diturunkan melanggar ketentuan tata letak, ukuran, dan izin pemasangan.
“Ada baliho yang bahkan dipasang di taman kota dan tiang listrik. Itu jelas menyalahi aturan,” ujar Indra, Kamis, 10 April 2025.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan media luar ruang.
“Kami berharap ke depan masyarakat maupun pihak swasta bisa lebih patuh terhadap regulasi. Semua demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP juga mengimbau agar setiap bentuk reklame, baik baliho, spanduk, maupun media promosi lainnya, terlebih dahulu melalui proses perizinan resmi.
Bagi pihak-pihak yang tetap melanggar, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Penertiban serupa akan dilakukan secara berkala. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi warga melalui saluran pengaduan publik jika menemukan baliho atau spanduk liar di lingkungannya.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan enak dipandang. (hms)












