Jaksa Tuntut Eks Kepala Desa Ranteballa Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Ranteballa dalam sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu, 12 November 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu menuntut mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial EI, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Budi Utomo, S.H. dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu, 12 November 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., jaksa menyatakan EI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Keca Latimojong, Kabupaten Luwu.

Jaksa menilai, tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut EI membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. EI juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan itu, terdakwa EI hadir didampingi penasihat hukumnya, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., mengatakan pembacaan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apa pun skalanya, merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Andi Ardiaman dalam keterangan tertulis.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. Publik kini menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat di Kabupaten Luwu tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *