MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah itu ditandai dengan pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 12 November 2025. Dalam pertemuan tersebut hadir kedua guru bersama Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Partai Gerindra. Kajati juga mengundang Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Didik Farkhan menyampaikan, Jaksa Agung meminta agar kasus dua guru itu diselesaikan dengan mengedepankan hati nurani. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Kajati mendengarkan langsung cerita kedua guru, terutama Abdul Muis, yang hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujar Didik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel telah meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH terhadap kedua guru tersebut. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi keduanya menempuh langkah hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK), guna memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
“Kami mendukung upaya peninjauan kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Didik.
Tangis Haru Seorang Guru
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Abdul Muis, guru yang akan segera pensiun, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan.
“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” ucap Abdul Muis sambil memeluk Kajati.
Ia menambahkan, dukungan dari Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka menjelang akhir masa pengabdian.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat dua guru ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Pada 15 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas keduanya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA kemudian membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara masing-masing kepada Abdul Muis dan Rasnal, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan kasasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Melalui langkah peninjauan kembali, Kejati Sulsel berharap proses hukum ini dapat menghasilkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal. (*)










