JAKARTA, TEKAPE.co – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu dari delapan tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan langsung penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA: MKD Pulihkan Status Uya Kuya sebagai Anggota DPR Aktif
Asep menyebut, penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing pelaku.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk para ahli di bidangnya,” ujar Irjen Asep.
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Jatah Fee Proyek PUPR
Dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster utama:
Klaster pertama (5 tersangka):
1. ES
2. TR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster kedua (3 tersangka):
1. RS (Roy Suryo)
2. RHS
3. TT
Kapolda menjelaskan, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara komprehensif dengan dukungan pemeriksaan berbagai ahli.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa yang kami mintai keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya.
Gelar perkara juga melibatkan sejumlah unsur internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif, ilmiah, dan transparan.
Laporan Jokowi dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai dilakukan gelar perkara, laporan Jokowi resmi naik ke tahap penyidikan.
Dari total enam laporan yang diterima, empat laporan dilanjutkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Selain di Polda Metro Jaya, kasus serupa juga bergulir di Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses penyelidikan, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai saksi usai kasus naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24 Juli 2025).
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Jadi Sorotan Nasional
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyebar luas di media sosial.
Dengan penetapan delapan tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak penyebaran hoaks dan fitnah yang merusak reputasi pribadi maupun lembaga negara. (Ron)












