JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini melalui ekspose telah menetapkan tersangka baru berinisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem merupakan hasil pemeriksaan panjang.
Penyidik, kata dia, telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli sebelum mengambil keputusan.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” tutur Anang.
Pada hari yang sama, Nadiem hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara yang menyeretnya itu. (Ron)












