Kemendes Optimistis Pembentukan Badan Hukum Bumdes di Morowali Utara Tuntas Tahun Ini

Coaching Clinic Pembentukan Badan Hukum Bumdes di Swiss-Belhotel Palu, Kamis (19/6/2025). (ist)

PALU, TEKAPE.co – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Morowali Utara akan segera tercapai. Optimisme ini didasarkan pada dukungan penuh dari kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

Secara nasional, Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang serius dan progresif dalam menuntaskan pembentukan Bumdes, termasuk dalam melengkapi dokumen legalitas badan hukum, seiring semakin terbukanya peluang bisnis di wilayah pedesaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rabo, S.Pt., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, dalam kegiatan Coaching Clinic Pembentukan Badan Hukum Bumdes di Swiss-Belhotel Palu, Kamis (19/6/2025).

Acara pelatihan yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis tahun 2025 ini diikuti oleh para kepala desa dan pengurus Bumdes se-Kabupaten Morowali Utara. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K.

Dalam presentasinya, Ahmad Rabo menekankan bahwa Morowali Utara memiliki peluang besar untuk mengembangkan unit usaha desa melalui Bumdes karena adanya dukungan kuat dari pemerintah daerah.

“Bapak dan ibu kades, Anda punya peluang besar untuk mengelola Bumdes secara profesional dan menghasilkan profit. Kami melihat komitmen Bupati Morowali Utara yang sangat tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan Bumdes,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menegaskan pentingnya legalitas hukum untuk membangun Bumdes yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi pelaku utama dalam produksi dan distribusi bahan pangan lokal.

Ahmad mendorong agar seluruh kepala desa dan pengurus Bumdes segera melengkapi dokumen pembentukan badan hukum seperti:

Berita acara musyawarah desa (musdes),

Peraturan desa (Perdes),

AD/ART Bumdes,

dan program kerja.

Sejumlah Bumdes bahkan langsung menyerahkan dokumen lengkap kepada tim Kemendes untuk proses verifikasi pada kesempatan tersebut.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Charles Toha, sejumlah peserta mempertanyakan kebijakan kewajiban penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk Bumdes. Kekhawatiran muncul karena anggaran tersebut dianggap berisiko sebagai “uang mati” bila tidak menghasilkan keuntungan.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rabo menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk penyertaan modal Bumdes telah diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.

“Dana ini diperuntukkan sebagai modal awal berbagai usaha yang mendukung program ketahanan pangan, seperti usaha pertanian, perikanan, atau pengelolaan hasil tani,” tegasnya.

Selain Ahmad Rabo, tiga pemateri lain dari Kemendes PDTT juga memberikan materi, yakni:

Lutfianona Effendi, SH., MH. (Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Sekretariat Jenderal),

Epsondy Puringga Raharja, S.Pt. (Penggerak Swadaya Ahli Pertama),

dan M. Setiawan (Tim Verifikasi dan Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum Bumdes 2025).

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan Bumdes yang legal dan berkelanjutan. (Mcdd/Ale/Ryo/Apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *