PALOPO, TEKAPE.co – Penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Minggu dini hari (19/10/2025), berubah menjadi tanda tanya besar.
Dari tiga terduga pelaku, dua orang, Dedi (29) dan M (16) dilepaskan dengan alasan menjalani rehabilitasi jalan. Hanya satu, Gheo Ulfandi, yang ditahan.
Langkah itu sontak menimbulkan kecurigaan warga.
BACA JUGA: Transaksi COD Sabu Terendus Polisi, Tiga Pelaku Diringkus di Palopo
“Kenapa dilepas, keduanya itu pengedar, bukan pengguna,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/10/2025).
“Kalau cuma direhab jalan, sama saja dibiarkan. Mereka bebas, tapi sabu tetap jalan,” sambungnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid membenarkan, dua terduga pelaku dipulangkan.
Alasannya, hasil asesmen menunjukkan keduanya hanya pengguna.
“Dua orang direhabilitasi jalan karena berstatus pengguna. Itu hasil asesmen kami bersama BNN, kejaksaan, dan Bapas,” jelasnya.
Namun di balik prosedur itu, muncul dugaan adanya praktik “rehab kilat”, mekanisme asesmen yang dilakukan secara cepat dan longgar, membuka ruang bagi oknum untuk meloloskan pelaku dengan alasan kemanusiaan.
Padahal, dari hasil penangkapan, polisi menyita 22 saset sabu seberat bruto 7,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, korek api, dan beberapa telepon genggam.
Barang bukti disebut “lebih cocok untuk pengedar ketimbang pengguna.”
Di lapangan, warga mengaku mulai kehilangan kepercayaan.
Kasus ini menjadi potret buram penanganan narkotika di Palopo, antara upaya pemberantasan dan celah kompromi di balik meja asesmen.(*)












