KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Jatah Fee Proyek PUPR

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), usai mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jatah fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah.

Kali ini, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran proyek di PUPR-PKPP.

Selain Wahid, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA: Operasi Senyap KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid Digelandang ke Jakarta

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidana korupsi, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).

Tanak memaparkan, perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP.

Wahid disebut meminta jatah fee setelah berhasil mengupayakan penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Nilai anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar.

Sebagai imbalan, Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari total penambahan anggaran tersebut.

Tak berhenti di situ, para Kepala UPT Wilayah bersama Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau kemudian kembali berembuk.

Dari hasil pertemuan itu, mereka sepakat menaikkan setoran untuk Wahid menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP dengan menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” kata Tanak.

Transaksi tak dilakukan sekali. Uang diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Hingga akhir tahun, jumlah yang sudah berpindah tangan mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Dari operasi senyap itu, penyidik mengamankan sepuluh orang, termasuk sejumlah pejabat Dinas PUPR, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.

Langkah KPK terhadap Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur di tingkat provinsi. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *