Palopo  

Kuota Haji Nol untuk Palopo, Korban Sistem Antrean Faktual

Ilustrasi Ibadah Haji. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Kebijakan anyar Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji 2026 mengguncang sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Sistem baru yang menghitung kuota berdasarkan antrean faktual (waiting list) membuat enam daerah, termasuk Kota Palopo, berpotensi tidak memberangkatkan satu pun jemaah pada musim haji mendatang.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.

“Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat kuota haji, seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Sirajuddin, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sementara yang akan diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.

“Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” kata dia.

Banyak calon jemaah sempat menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah dijelaskan perubahan sistem, sebagian besar bisa menerima keputusan tersebut.

“Kami hanya berharap, paling tidak 10 jemaah yang sudah lunas tunda bisa diberangkatkan lebih awal,” harap Sirajuddin.

Perubahan sistem ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan kuota haji dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi sistem antrean faktual tingkat provinsi.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju pemerataan dan keadilan distribusi kuota antarwilayah.

Dengan mekanisme baru tersebut, Sulawesi Selatan memperoleh total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026.

Berdasarkan daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.

Artinya, daerah yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut, seperti Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, terancam tanpa alokasi jemaah reguler sama sekali.

Saat ini, jumlah daftar tunggu haji di Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang.

Padahal pada Agustus lalu, Kemenag Palopo melaporkan antrean keberangkatan mencapai 23 tahun dengan sekitar 2.300 pendaftar.

Kemenag pusat berharap sistem antrean faktual dapat menciptakan pemerataan dan transparansi distribusi kuota. Namun bagi daerah dengan jumlah pendaftar lebih sedikit, kebijakan ini justru terasa seperti “penundaan tanpa batas”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *