Menteri ATR/BPN Bahas Tumpang Tindih dan Sertifikat Lama di Rakorda Pertanahan Sulsel

Suasana Rapat Koordinasi Daerah bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Sulsel yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertemuan tertutup itu, Nusron membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi fokus pembahasan, mulai dari integrasi data pertanahan hingga revisi tata ruang daerah.

“Pertama, masalah integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ini penting untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi pemilik tanah membayar PBB sesuai data yang sama,” ujar Nusron.

NIB merupakan tanda pengenal unik untuk setiap bidang tanah, sementara NOP menjadi identitas objek pajak dalam administrasi perpajakan.

Nusron menilai penyatuan kedua data itu akan memperkuat transparansi kepemilikan lahan.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di Sulsel mencapai 6,34 juta bidang. Dari jumlah itu, 3,37 juta bidang (53,14 persen) telah terdaftar, sementara 2,97 juta bidang belum tercatat.

Adapun 2,58 juta bidang sudah bersertifikat, sisanya 3,76 juta bidang belum memiliki sertipikat.

Nusron juga menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat lama, terutama yang terbit antara 1961 hingga 1997.

“Sertifikat lama perlu dimutakhirkan agar tidak tumpang tindih,” katanya.

Masalah tata ruang turut menjadi sorotan. Nusron menyebut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih tertinggal di banyak daerah.

Hingga kini, baru ada 38 perda/perkada RDTR dari target 154 di Sulawesi Selatan.

“Masih kurang 116 RDTR. Yang sudah terintegrasi dengan OSS baru 29,” ungkapnya.

Selain itu, Nusron menyoroti penyelesaian tanah wakaf yang dinilai lamban. Dari 18.477 bidang tanah wakaf, baru 3.757 bidang yang bersertifikat.

Ia meminta percepatan sertifikasi agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan.

“Kami juga membahas konflik pertanahan antara pemegang HGU dan masyarakat. Ada yang minta diperpanjang, ada juga yang menolak. Termasuk soal lahan PTPN yang sudah diokupasi warga,” kata Nusron.

Ia menambahkan, Rakorda ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap tahun di berbagai provinsi.

Sebelumnya, Nusron telah berkeliling ke Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

“Kami ingin memastikan semua provinsi memperbarui data, baik soal RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, maupun konflik pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman mengatakan persoalan pertanahan di Sulsel masih didominasi tumpang tindih alas hak dan okupasi lahan eks-PTPN.

“Banyak lahan HGU PTPN yang sudah berakhir, tapi masih tercatat sebagai aset perusahaan,” kata Jufri.

Menurut Jufri, Menteri ATR/BPN berjanji akan menerbitkan sertifikat hak pakai bagi lahan eks-PTPN yang sudah dikuasai masyarakat.

Namun, sertifikat hak milik tidak dapat diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah di Sulsel untuk terus mengawal program pendaftaran bidang tanah serta memperhatikan penataan ruang sesuai kebijakan pusat. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *