MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan bahwa calon wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome untuk pemungutan suara ulang (PSU), tidak dikenai sanksi diskualifikasi meski terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya.
Penetapan ini merupakan respons atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, yang sebelumnya menyatakan Ome melanggar aturan administratif pemilihan karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 8 April 2025, KPU memberikan kesempatan kepada Ome untuk memperbaiki kekeliruannya dengan menyampaikan status hukum yang pernah dijalaninya secara terbuka kepada publik.
“Calon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana, serta menegaskan bahwa ia bukan pelaku kejahatan berulang,” demikian kutipan poin pertama dalam surat keputusan KPU Sulsel.
Dalam surat tersebut, Ome diwajibkan menyampaikan pengumuman melalui berbagai kanal, termasuk media luar ruang seperti spanduk atau billboard, media sosial, dan media massa baik lokal maupun nasional. Isi pengumuman wajib memuat jenis pidana, ancaman hukuman, dan lama hukuman yang dijalani.
KPU Sulsel memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada Ome untuk melaksanakan seluruh kewajiban administratif tersebut. Beberapa dokumen juga harus disertakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan, seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat dari pimpinan redaksi media massa sebagai bukti tayangnya pengumuman, hingga surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan terkait status hukum Ome.
Diketahui, Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kasus semacam ini sebelumnya pernah menjerat eks calon wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, yang akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak mengumumkan status hukumnya.
Berikut delapan poin yang wajib dipenuhi oleh Ome berdasarkan keputusan KPU Sulsel:
1. Mengumumkan secara jujur latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan berulang.
2. Pengumuman dilakukan melalui media luar ruang, media sosial, dan media massa.
3. Isi pengumuman mencantumkan jenis pidana, ancaman hukuman, dan lama pidana.
4. Minimal satu bentuk media luar ruang harus terpenuhi.
5. Menyertakan surat dari redaksi media yang menayangkan pengumuman sebagai bukti.
6. Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan atau institusi terkait.
7. Menyediakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
8. Melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang.
Dengan pemenuhan poin-poin tersebut, Ome tetap bisa melanjutkan pencalonannya dalam PSU Palopo mendatang. (*/Rid)












