MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintahan, Selasa 30 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024.
Selain itu, pelaksanaan WBS mengacu pada Peraturan Bupati Morowali Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengamanan Pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Morowali.
Sekretaris Inspektorat Daerah Morowali, Nur Alam, menjelaskan bahwa WBS memberikan ruang aman bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang.
“WBS ini menjadi sarana efektif untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi sejak dini. Identitas pelapor dilindungi, dan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Nur Alam berharap seluruh ASN dapat berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia menegaskan, penerapan WBS merupakan bagian dari komitmen daerah mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur negara.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Fahri Rahman, yang memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pelaporan, alur penanganan pengaduan, serta jaminan perlindungan bagi pelapor.
Para peserta juga mengikuti simulasi penggunaan platform WBS yang akan segera diimplementasikan di lingkungan Pemkab Morowali.(*)












