PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Palopo melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, pada Selasa (18/03/2025).
Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan penginputan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Bappeda Kota Palopo, Henri, menegaskan rakor ini menjadi momen evaluasi terhadap penilaian SAKIP serta pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD).
Dokumen SAKIP yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses evaluasi SAKIP:
1. Rancangan Teknokratik RPJMD dan/atau rancangan awal RPJMD
2. Rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah
3. Indikator Kinerja Utama (IKU)
4. Perjanjian Kinerja Tahun 2025
5. Rencana Aksi 2025
6. Pohon Kinerja/Cascading Kinerja
7. Matriks Tindak Lanjut LHE AKIP 2024 dari Kementerian PANRB
8. Dokumen terbaru lainnya, termasuk Monev Rencana Aksi, Laporan Hasil Evaluasi AKIP Internal, serta Tindak Lanjut LHE AKIP Internal.
Ketegasan dalam Penginputan Data
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin menekankan pentingnya kelengkapan dan ketelitian dalam penginputan dokumen.
“Perlu ditegaskan bahwa seluruh dokumen harus dilengkapi sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar proses evaluasi berjalan optimal,” ujar Nuryadin dalam Rakor tersebut.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan setiap OPD dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja mereka guna mendukung efektivitas pelaksanaan SAKIP di Kota Palopo.
Evaluasi yang tepat dan akurat akan berkontribusi pada perbaikan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.










