PALOPO, TEKAPE.co – Untuk meningkatkan pemahaman dan ketenaran akan hak dan kewajiban penyedia jasa konstruksi, Pemkot Palopo melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan juga tentang Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018, di Gedung Saodenrae Convention Center (SCC) Palopo, Kamis 15 Maret 2018.
Ketua Panitia, Asisten II Bidang Ekbang Setda Kota Palopo Taufiq, menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi itu, untuk menjelaskan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.
“Melalui sosialisasi ini, maka diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan tentang peraturan ini. Tujuan yang ingin dicapai, yakni meningkatkan pemahaman dan ketenaran akan hak dan kewajiban balai penyedia jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi, dan meningkatkan kemitraan yang sinergi antara jasa konstruksi,” jelasnya.
Wali Kota Palopo, diwakili Sekda Kota Palopo H Jamaluddin SH MH, mengatakan, dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018 dimulai dari penyelenggaraan dan penyedia jasa, seperti diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018, menjadi sorotan bagi semua untuk mengetahui pembangunan nasional, sektor jasa kontruksi, penyelenggaraan jasa kontruksi.
“Pemerintah mengeluarkan undang-undang ini sangat berpengaruh bagi kita, hanya saja masih ada meteri yang masih berlaku dalam undang-undang tersebut. Mari kita kaji bersama,” ujarnya.
Oleh karna itu, dengan adanya sosialisai ini di harap dapat membantuk dan memberikan pelajaran.
Turut hadir Sekda Kota Palopo H Jamaluddin SH MH, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Sulawesi terhadap pembinaan jas konstuksi di Daerah Ir Faisal Lukman MT, Ketua DPRD yang diwakili anggota DPRD, Kepala Dinas Petanahan Drs Hasanuddin, Rektor IAIN, Dekan Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Rakhmawati Natsir, Kepala Pimpinan OPD Palopo, Luwu, Luwu Utara, Toraja, beserta tamu undangan. (hms)












