Hukrim  

Pria di Gowa Sulsel Aniaya Istri Hamil, Kini Meringkuk di Tahanan

Ilustrasi penganiayaan (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot)

GOWA, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial M (22) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, FE (22), di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi penganiayaan yang terjadi pada 30 April 2025 itu dilaporkan langsung oleh sang istri kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga ketika M menyatakan ingin menceraikan istrinya.

Namun, FE yang tengah mengandung satu bulan menolak keputusan itu, yang justru memancing kemarahan pelaku.

BACA JUGA: Usai Pesta Miras, Oknum ASN di Luwu Utara Tikam Dua Rekannya

“Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan mencoba meninggalkan rumah. Saat korban berusaha mencegahnya, pelaku mendorong hingga korban terjatuh,” kata Bahtiar kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membenturkan kepala ke arah wajah istrinya dan melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang serta mulut korban.

Akibat kejadian itu, FE mengalami luka bengkak di leher serta robek di bagian bibir.

BACA JUGA: Seorang Pria di Maros Aniaya Istri Usai Mabuk Ballo, Dipukul dengan Baskom hingga Badik

Bahtiar menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, kata Bahtiar, M telah ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *