PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria paruh baya diamankan polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya. Korban sebut saja Bunga (16).
Pelaku pencabulan berinisla H (58) warga Kota Palopo diamankan setelah perbuatan bejatnya di laporkan ke Polsek Wara.
BACA JUGA: Razia Hotel dan Wisma di Luwu, Petugas Amankan 4 Pasang Bukan Suami Istri
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban kemudian melaporkannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Minggu 8 Desember 2019.
Pelaku mengimingi sepeda motor kepada korban sebelum melakukan aksinya dan perbuata pelaku itu yang keempat kalinya.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara,” ujarnya. (rindu)










