Luwu  

Putra Asli Bua Soroti Dugaan Nepotisme dan Lemahnya CSR di PT Bumi Mineral Sulawesi

Putra asli Kecamatan Bua, Muharto. (ist)

LUWU, TEKAPE.co Muharto, putra asli Kecamatan Bua, menyoroti sejumlah persoalan serius dalam operasional PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). Perusahaan yang bergerak di bidang industri smelter itu diduga masih menerapkan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurut Muharto, meski PT BMS mengumumkan perekrutan secara terbuka, pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak transparan dan sarat permainan orang dalam. Ia menilai kondisi tersebut mencederai asas keterbukaan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang menjamin hak masyarakat lokal memperoleh kesempatan kerja secara adil dan merata.

“Kami mendesak PT BMS untuk membuka sistem rekrutmen secara jujur dan transparan. Banyak masyarakat lokal yang memiliki kemampuan tetapi tersisih karena praktik nepotisme,” ujar Muharto, kepada media, Kamis, 30 Oktober 2025.

Selain soal rekrutmen, Muharto juga menyoroti minimnya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan tersebut. Ia menilai PT BMS belum menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan pelatihan kerja.

Padahal, kata Muharto, pelaksanaan CSR merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Kami ingin perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosialnya, bukan hanya sibuk mengepul upeti dan lupa akan tanggung jawab sosialnya,” ucapnya.

Tak hanya perusahaan, Muharto juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu. Ia mengingatkan bahwa instansi tersebut memiliki kewajiban mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja, menegakkan aturan, dan menjamin prioritas bagi tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Luwu Nomor 5 Tahun 2023.

“Kami meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu tidak menutup mata. Pengawasan terhadap praktik rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja lokal adalah mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.

Muharto juga menyerukan agar Bupati Luwu turun tangan. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai, sikap diam pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran sosial dan ketenagakerjaan hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Kami berharap Bupati Luwu turun langsung memanggil manajemen PT BMS dan memastikan perusahaan tersebut taat terhadap peraturan daerah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Muharto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *