JAKARTA, TEKAPE.co – Permasalahan pelestarian budaya di wilayah Sorowako menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Ombudsman RI, yang digelar di gedung DPD RI dan secara daring melalui Zoom, Senin 28 April 2025.
Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka, SH, dalam paparannya mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi hambatan dalam upaya menjaga keberlanjutan budaya lokal di Sorowako.
Menurut Abidin Arief, hingga saat ini belum ada upaya serius dari PT Vale dalam memelihara situs dan cagar budaya setempat.
Banyak situs bersejarah dibiarkan terbengkalai, berisiko mengalami kerusakan permanen dan hilangnya jejak sejarah masyarakat lokal.
Selain itu, ia menyoroti minimnya pembinaan terhadap musik tradisional, serta penurunan drastis jumlah penutur bahasa lokal Sorowako.
“Bahasa sebagai identitas budaya tidak mendapat perhatian yang layak. Tidak ada program revitalisasi yang sistematis,” tegasnya.
Abidin juga menyoroti ketiadaan program pendampingan adat, serta ketidakmerataan pelaksanaan kegiatan sosial budaya yang hanya melibatkan sebagian kecil tokoh adat.
“Program CSR PT Vale belum menyentuh masyarakat adat secara keseluruhan,” tambahnya.
Permasalahan lain yang diungkap adalah belum adanya vendor atau mitra pelaksana yang fokus pada pengembangan budaya lokal di sekitar lingkar tambang.
“Dengan pendampingan dan pembinaan yang tepat, kita bisa membangun masyarakat yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga memperlakukan alam sekitar dengan penuh kearifan,” tutup Abidin Arief.
Menyikapi temuan tersebut, DPD RI mendorong PT Vale untuk segera menyusun program pelestarian budaya yang lebih komprehensif dan partisipatif.
DPD juga merekomendasikan agar PT Vale menunjuk mitra pelaksana yang berkompeten di bidang budaya untuk melakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan.
Dalam RDP tersebut, Anggota Ombudsman RI, Heri Susanto, turut menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait isu ini.
Namun, Heri mengingatkan bahwa untuk melakukan kajian lebih mendalam, Ombudsman membutuhkan kelengkapan syarat materil dan formil.
“PT Vale harus diberi masukan bagaimana cara pengelolaan TJSL yang biasa dikenal dengan nama CSR,” kata Heri.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memasukkan laporan atau aduan ke Ombudsman RI harus menyertakan dokumen yang lengkap sebagai bahan tindak lanjut. (*)












