MALILI, TEKAPE.co — Anggota DPRD Luwu Timur mendesak PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU) untuk memberikan penjelasan rinci mengenai alur penggunaan penyertaan modal daerah sebesar Rp120 miliar, timeline eksplorasi, dan kepastian pemberian dividen pada Pemda Luwu Timur.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Luwu Timur dan PT POMU, Kamis, 13 November 2025 berlangsung dinamis.
RDP dipimpin oleh Pansus terkait investasi Pemda, dan hadir sejumlah anggota DPRD seperti Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, dan Sarkawi Hamid. Sementara dari PT POMU hadir manajemen yang memaparkan perkembangan kerja di Blok Pongkeru.
Aripin: Peruntukan Modal Sudah Jelas, Kini Tinggal Kepastian Imbal Hasil
Anggota DPRD Lutim, Aripin, menekankan bahwa pihaknya sudah memahami alur penggunaan dana penyertaan modal, dan tidak lagi menyisakan tanda tanya mengenai peruntukannya.
“Setelah kita telusuri, dana Rp120 miliar itu jelas. Sebagian besar langsung masuk sebagai saham daerah di PT POMU,” jelasnya.
Namun ia menyoroti kekhawatiran utama DPRD terkait waktu pengembalian investasi.
“Kita hanya tidak ingin dividen baru muncul 10 tahun kemudian. Itu yang harus diperjelas,” tambah Aripin.
Firman Udding Minta Timeline Kerja Ditunjukkan Kembali
Anggota DPRD lainnya, Firman Udding, meminta PT POMU menampilkan timeline lengkap yang pernah dipresentasikan sebelumnya saat kunjungan ke perusahaan.
“Tolong tampilkan lagi jadwal eksplorasi, terutama yang direncanakan mulai 2026. Dewan perlu melihat kembali tahapannya sebelum masuk ke pembahasan kelayakan ekonomi,” ujarnya.
Muhammad Iwan: Harus Lihat Data, Jangan Mengedepankan Kecurigaan
Sementara Muhammad Iwan mengingatkan bahwa proses investasi tambang tidak bisa disimpulkan berdasarkan asumsi negatif.
“Ini bukan dibuat asal. Semua berdasarkan riset dan data. Kita perlu penjelasan yang utuh agar tidak muncul salah tafsir terkait permodalan,” katanya.
Iwan juga meminta PT POMU menunjukkan bagan kerja dan bukti dokumentasi agar seluruh anggota Dewan memahami tahapan teknis secara menyeluruh.
Sarkawi: Fokus ke Data Setoran Modal dan Investasi
Dari anggota Pansus, Sarkawi Hamid meminta PT POMU menampilkan data yang menjadi inti pembahasan.
“Yang paling penting itu timeline setoran modal dan investasi sejak 2004. Mulai dari nilai dolar hingga rupiahnya, itu yang harus diperlihatkan,” ujarnya.
PT POMU Paparkan Progres dan Tahapan Eksplorasi
Dalam penjelasannya, PT POMU menguraikan struktur Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare, yang dibagi dalam tiga prioritas eksplorasi:
- Prioritas 1: 692 hektare
- Prioritas 2: 504 hektare
- Prioritas 3: 1.169 hektare (area yang masih dapat berkembang sesuai hasil bor)
Perusahaan memaparkan jadwal kerja:
- 2024–2025: Proses lelang blok dan penyusunan dokumen. Q3–Q4 2025: pengeboran awal (pre–feasibility study).
- Q3 2026: Penyusunan studi kelayakan, dengan syarat 70% wilayah sudah dibor sesuai regulasi ESDM.
- 2027 mulai konstruksi besar, yang meliputi: penyelesaian Amdal dan dokumen teknis lainnya, pengajuan IUPK Operasi Produksi, dan konstruksi besar diantaranya membangun akses jalan angkut sepanjang 20 km, pembangunan pelabuhan, dan pembuatan jembatan di atas Sungai Pongkeru.
PT POMU menyebut kebutuhan infrastruktur dasar menjadi faktor kunci waktu mulai operasi tambang.
RDP ditutup dengan penegasan bahwa DPRD akan terus mengawasi proses investasi ini. DPRD meminta PT POMU menyampaikan dokumen lengkap kepada Pansus, agar Pemda Luwu Timur mendapatkan kepastian atas prospek dividen serta progres teknis eksplorasi.
Pansus menilai masuknya Pemda sebagai pemegang saham adalah langkah strategis, namun manfaatnya harus dirasakan masyarakat dalam waktu yang wajar. (*)












