LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali berurusan dengan aparat.
Pria berinisial AR itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Nuha setelah serangkaian aksi pencurian di sebuah villa pada 3 dan 7 Oktober 2025.
Tak hanya mencuri, AR juga menjalankan modus lain yang lebih licik, mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Timur demi memeras korbannya.
BACA JUGA: Demo di Polres Palopo, Mahasiswa Tuntut Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Kader HMI
“AR ini pemain lama. Sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa,” ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (30/10/2025).
“Motifnya kali ini untuk mendanai kecanduannya bermain judi online,” imbuhnya.
Modus Sewa Villa dan Menyamar Jadi Polisi
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf, menjelaskan, AR menjalankan aksinya dengan rapi. Ia berpura-pura menjadi tamu di Villa Danau Matano, Sorowako, Kecamatan Nuha, sebelum melancarkan pencurian.
BACA JUGA: Uang Rp14,6 Juta Raib dari Bantal: Remaja di Palopo Dicokok Polisi
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025. AR memesan kamar, lalu membawa kabur satu unit handphone Vivo Y35, sebelum meninggalkan lokasi tanpa membayar sewa.
Dua minggu kemudian, pada Rabu dini hari, 22 Oktober, AR kembali beraksi. Kali ini ia tidak sendiri, tetapi bersama rekannya berinisial A.
Keduanya mencuri satu unit Samsung Galaxy S20, satu speaker nirkabel, dua mikrofon, dan selembar selimut. Kerugian pemilik villa ditaksir mencapai Rp8 juta.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi
“Barang-barang itu dibawa kabur dengan sepeda motor milik A,” kata Fadhly.
Penipuan Bermodus Polisi Gadungan
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati AR juga menjalankan penipuan bermodus impersonasi polisi.
Ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang bisa membantu menyelesaikan kasus narkoba milik anak korban, lalu menipu hingga Rp10 juta.
“Dia memanfaatkan situasi korban yang panik,” ujar Fadhly.
Tak berhenti di situ, AR bahkan mencoba menipu korban lain menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalembang. Ia meminta uang sebesar Rp25 juta.
Untungnya, aksi itu gagal setelah akun palsu tersebut diblokir lebih dulu.
Pemain Lama, Tak Kapok Penjara
Catatan kepolisian menunjukkan, AR adalah residivis kelas kambuhan. Ia pernah dipenjara 1 tahun 4 bulan pada 2016 atas kasus pencurian, dan kembali divonis 3 tahun pada 2022 karena mencuri ternak sapi.
Kini, AR kembali meringkuk di Rutan Polsek Nuha.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua ponsel hasil curian, Vivo Y35 dan Samsung S20 FE, serta speaker nirkabel, selimut dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksinya.(*)










