PALOPO, TEKAPE.co – Proyek penutupan drainase di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tengah menjadi sorotan.
Pekerjaan senilai Rp45 juta itu diduga dikerjakan asal-asalan dan memakai material di bawah standar teknis.
Sorotan tajam datang dari anggota DPRD Kota Palopo, Andi Muh Tazar, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (6/11/2025). Hasilnya, ia mengaku kecewa.
BACA JUGA: OPINI: MBG di Sekolah; Harapan Besar, Tantangan Tak Kecil
“Masyarakat Pontap itu inginkan manhole atau penutup drainase. Tapi ini malah rabat beton yang lebih dominan,” ujar Tazar kepada wartawan di lokasi.
Harapan warga agar drainase mudah dirawat lewat akses manhole tak terwujud.
Di lapangan, yang terlihat hanyalah beton datar menutup rapat saluran air, tanpa celah perawatan yang memadai.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak Pemprov Tak Pangkas Program Penyerapan Tenaga Kerja
Dari hasil pemeriksaan, Tazar menemukan indikasi kuat penggunaan material di luar spesifikasi.
Berdasarkan dokumen kontrak, beton seharusnya menggunakan mutu K-175 dengan campuran pasir dan kerikil saring. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh.
“Yang dipakai ini malah pasir campur pasir cor lagi namanya. Ini jelas tidak sesuai bestek,” tegasnya.
Menurut Tazar, mutu beton menentukan ketahanan infrastruktur. Bila kualitasnya rendah, kerusakan tinggal menunggu Waktu dan dana publik pun terbuang percuma.
Yang tak kalah disoroti adalah lemahnya pengawasan.
Tazar menyebut, sejak awal pekerjaan, konsultan pengawas tak pernah terlihat di lokasi proyek.
Padahal, perannya penting untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Kita mau lihat mutu pekerjaan. Kalau tidak ada pengawas, bagaimana bisa memastikan hasilnya sesuai?” katanya.
Absennya pengawas memperkuat dugaan lemahnya kontrol teknis terhadap proyek yang digarap di kawasan padat permukiman itu.
Temuan lain membuat sidak DPRD kian menarik perhatian.
Rekanan pelaksana berinisial MM disebut mengerjakan hampir semua proyek di Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun, MM merupakan mantan anggota DPRD Palopo periode 2019–2024.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa? Bisa saja timbul konflik kepentingan,” sindir Tazar.
Dominasi satu rekanan dalam sejumlah proyek publik, lanjutnya, berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menggerus transparansi pengawasan.
Proyek drainase Pontap berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Harianto enggan memberikan penjelasan detail.
“Saya sampaikan dulu ke bidang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Dalam papan proyek yang terpajang di lokasi, tercantum pelaksana CV Nur Fadillah dengan nama kegiatan Penutup Drainase dan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Tak ada nama konsultan pengawas yang dicantumkan di papan proyek, hal yang seharusnya menjadi standar transparansi publik.
Kini publik menanti tindak lanjut dari hasil sidak DPRD.(*)










