Palopo  

Staf Ahli Wali Kota Palopo Hadiri Pemusnahan dan Penjualan Barang Bukti Inkrah di Kejaksaan

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, hadiri pemusnahan serta penjualan langsung barang bukti di Kejari Palopo, Rabu (18/6/2025) pagi. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Mewakili Penjabat Wali Kota Palopo, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menghadiri kegiatan pemusnahan serta penjualan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu (18/6/2025) pagi.

Acara yang digelar Kejaksaan Negeri Palopo ini tak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga merangkaikan kegiatan dengan penjualan langsung barang-barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Langkah ini merupakan bagian dari proses akhir penanganan perkara pidana.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar menjelaskan, setiap perkara pidana menempuh tahapan yang berjenjang.

“Dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan, dan kemudian diproses di pengadilan hingga memperoleh putusan inkrah. Setelah itu, baru dilakukan eksekusi, baik terhadap badan pelaku maupun terhadap barang buktinya,” ujar Ikeu.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi sesuai ketentuan: dimusnahkan, dikembalikan kepada yang berhak, atau dirampas untuk dimusnahkan maupun dijual dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya.

Sementara itu, barang bukti yang dirampas untuk dijual berupa telepon genggam ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme penjualan langsung.

“Silakan bagi masyarakat yang berminat untuk membeli secara langsung. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum,” tutur Ikeu.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Palopo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Kepala Dinas Perdagangan, Lurah Boting, serta sejumlah tamu undangan dan masyarakat umum.

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti, sekaligus edukasi publik mengenai proses akhir perkara pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *