Tak Ada Pelanggaran Pajak, KPU Sulsel Pastikan Naili Trisal Taat Administrasi

Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah (kanan). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan pajak milik Naili Trisal, calon Wali Kota Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Palopo, Jumat, 9 Mei 2025.

Hasbullah menjelaskan bahwa polemik dugaan pelanggaran administratif yang sempat mencuat hanya disebabkan kesalahan teknis dalam proses input data.

Setelah dilakukan klarifikasi serta verifikasi dokumen dari instansi terkait, seluruh dokumen Naili Trisal dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan.

“Ada kesalahan teknis saat penginputan data laporan pajak. Namun, setelah kami cek ulang dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, tidak ditemukan pelanggaran,” kata Hasbullah.

Ia menegaskan bahwa Naili Trisal telah menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada tunggakan ataupun masalah administrasi lain yang ditemukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang kami terima, Ibu Naili Trisal adalah wajib pajak yang patuh,” ujar Hasbullah.

Di pihak lain, Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 04, Wahyu, menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan tepat waktu.

Termasuk di dalamnya bukti pelunasan pajak dan surat keterangan fiskal dari otoritas perpajakan.

“Semua dokumen sudah kami serahkan ke KPU sesuai jadwal, dan semuanya lengkap,” kata Wahyu.

Pernyataan resmi ini sekaligus meredam spekulasi yang sempat berkembang mengenai kelengkapan administratif pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Akhmad.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *