MALILI, TEKAPE.co – DPRD Luwu Timur memastikan penghentian penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Luwu Timur Gemilang (LTG) jika dalam tiga tahun berturut-turut perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan atau terus mengalami kerugian.
Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Pembahasan berlangsung Jumat, 14 November 2025, yang menghadirkan jajaran Pansus Penyertaan Modal DPRD bersama manajemen PT LTG termasuk anak perusahaannya.
Diketahui, penyertaan modal daerah kepada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG) yang diberikan bertahap hingga tahun 2028 sebesar Rp220,94 miliar.
BACA JUGA:
Pemkab Luwu Timur Proyeksikan Dividen Perseroda LTG Capai Rp96 Miliar Hingga 2028
Ketua Pansus, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa pasal terkait penghentian penyertaan modal merupakan penguatan dari Perda sebelumnya.
Pansus memindahkan ketentuan dari Perda Nomor 15 Tahun 2023 dan menambah masa evaluasi dari dua menjadi tiga tahun.
“Apabila dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut PT LTG maupun anak perusahaannya, mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan, pemerintah daerah dapat menghentikan penyertaan modal,” tegas Sarkawi.
“Ini hanya memindahkan pasal, tapi kami memperdalam agar ada parameter yang jelas.”
Ia menambahkan, penghentian penyertaan modal tetap harus mendapat persetujuan DPRD, sehingga mekanismenya tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas sejumlah aset dan rencana pemanfaatan tanah kapling yang telah disertifikatkan.
Pertemuan lanjutan direncanakan akan menghadirkan Kepala Bulog, Dinas Perindakop, serta Direktur pabrik es untuk memperdalam pembahasan.
Dorongan Agar PT LTG Bertransformasi
Anggota Pansus lainnya, Ambrosius Baroallo, menekankan pentingnya PT LTG meningkatkan kemampuan bisnisnya agar tidak terus merugi.
Dia menyebut bahwa perusahaan harus bergerak lebih agresif dalam pola jual-beli dan mengoptimalkan peluang pasar.
“Jangan rugi. Kalau rugi berarti ada yang bermasalah. Banyak masyarakat biasa bisa usaha tanpa ilmu tinggi, masa perusahaan daerah tidak mampu? Teman-teman PT LTG ini punya pengalaman dan ilmu, tinggal dimaksimalkan,” ujar Ambrosius.
Kontrak Kinerja Diusulkan
Sekretaris Pansus, Firman Udding, juga menyoroti perlunya penerapan kontrak kinerja bagi jajaran pengurus PT LTG sebagai bentuk pengawasan dan motivasi.
Dia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menerapkan kontrak kinerja untuk meningkatkan kualitas BUMD mereka.
“Kontrak kinerja itu penting, supaya jadi cambuk bagi direksi dan pengurus PT LTG. Kita bisa belajar dari Kutai Kartanegara, bagaimana mereka membuat kontrak kinerja kepada BUMD-nya,” jelas Firman.
Pansus akan kembali mengkaji redaksi pasal dan mekanisme penguatan kinerja yang dapat dimasukkan dalam Ranperda.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan segera dilakukan untuk mematangkan regulasi yang menjadi dasar penyertaan modal Pemkab Luwu Timur ke PT LTG ke depan.
Pembahasan ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD agar lebih sehat dan berkontribusi nyata bagi daerah. (*)












