Hukrim  

Uang Rp14,6 Juta Raib dari Bantal: Remaja di Palopo Dicokok Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi akhirnya membekuk RB (19), remaja asal Kelurahan Murante, yang diduga mencuri uang tunai Rp14,6 juta milik seorang warga Perumahan Imbara, Takkala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 3 Oktober 2025 pagi. 

Uang belasan juta rupiah yang disimpannya di dalam tas dan ditutup bantal di atas kasur, mendadak lenyap. 

BACA JUGA: Pelapor Kasus Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi

Tak ada tanda pintu rusak, tak ada saksi mata. Namun uang itu hilang begitu saja saat pemilik rumah meninggalkan tempatnya untuk beberapa waktu.

“Korban mengalami kerugian cukup besar dan langsung melapor ke Polres Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Kamis (30/10/2025)

Tim gabungan Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan bergerak cepat. 

BACA JUGA: Pelaku Penyalahgunaan Solar Diduga Bayar Rp100 Juta untuk Bebas, Polisi Bantah

Dari hasil penelusuran, identitas pelaku terendus. Jejak RB mengarah ke rumah pamannya di Jalan Pongsimpin, Latuppa.

Pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, tim yang dipimpin Aipda Ronald Effendi meringkus remaja itu tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban sebesar Rp14,6 juta,” kata Syahrir.

Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini hasil kerja cepat tim gabungan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *