JAKARTA, TEKAPE.co – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada sosok mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Sosok yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sudah menjadi tersangka,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu 23 Juli 2022.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan, pihaknya telah memiliki jejak digital sebagai bukti pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Kamaruddin SImanjuntak menyebut jika pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan berencana.
Namun Kamaruddin belum bersedia menyebutkan siapa pelaku pembunuhan Brigadir J.
“Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya,” kata dia.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya satu orang.
“Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengaku belum ada satupun tersangka kasus kematian Brigadir J.
“Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka,” kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Sabtu 23 Juli 2022.
Berdasarkan data rekaman elektronik atau jejak digital yang dia dapatkan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J mendapatkan ancaman akan dibunuh.
Ancaman terakhir pembunuhan terhadap dirinya dilakukan pada saat dia mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, Juni 2022.
Akibat ancaman pembunuhan tersebut, Brigadir J mengalami ketakutan hingga menangis.
Kamaruddin berjanji akan membeber bukti pengancaman terhadap Brigadir J ini ke publik pada saat yang tepat demi membuktikan bahwa kliennya meninggal karena dibunuh alias meninggal dalam kondisi tidak wajar.
“Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.
“Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo,” terangnya.
Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (*)












